1. Etika
Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah :
1.
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
2.
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi
kepada kepentingan public. Prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan
di Indoneesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Ptinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2.
Profesionalisme : Diperluikan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh
pemakai jasa
akuntan sebagai professional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan
dengan standar kinerja tinggi.
4.
Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Untuk
pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan
akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka pada tahun 1998 Ikatan
Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh
anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
2. Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan
Indonesia
1.
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka
3.
Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan
kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku
yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
3. Aturan dan
Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3)
Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.