Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk
menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Definisi di atas mengandung arti yang luas dan berlaku
untuk segala macam jenis auditing atau pengauditan yang memiliki tujuan
berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat kunci dalam definisi auditing di atas
adalah sebagai berikut:
1. Proses yang Sistematis
Yaitu mengandung makna sebagai rangkaian langkah atau
prosedur yang logis, terencana, dan terorganisasi.
2. Memperoleh dan Menilai Bukti Secara Obyektif
Yaitu mengandung arti bahwa auditor memeriksa dasar-dasar
yang dipakai untuk membuat asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan
penilaian tanpa sikap memihak.
3. Asersi-asersi tentang Tindakan-tindakan dan
Kejadiankejadian Ekonomi
Yaitu asersi atau pernyataan tentang kejadian ekonomi
yang merupakan informasi hasil proses akuntansi yang dibuat oleh individu atau
suatu organisasi. Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi
tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan, yaitu manajemen perusahaan atau
pemerintah, untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada para pengguna laporan
keuangan, jadi bukan merupakan asersi dari auditor.
4. Tingkat Kesesuaian antara Asersi-asersi dengan
Kriteria yang Telah Ditetapkan
Yaitu secara spesifik memberikan alasan mengapa
auditor tertarik pada pernyataan atau asersi dan bukti-bukti pendukungnya.
Namun agar komunikasi tersebut efisien dan dapat dimengerti dengan bahasa yang
sama oleh para pengguna, maka diperlukan suatu kriteria yang disetujui bersama.
Dalam audit laporan keuangan, kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat
kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
5. Mengkomunikasikan Hasilnya kepada Pihak-pihak yang
Berkepentingan
Yaitu kegiatan terakhir dari suatu auditing atau
pengauditan adalah menyampaikan temuan-temuan dan hasilnya kepada pengambil
keputusan. Hasil dari auditing disebut atestasi atau pernyataan pendapat
(opini) mengenai kesesuaiannya antara asersi atau pernyataan tersebut dengan
kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Standar Auditing adalah sepuluh standar
yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika
Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing
Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan
dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA
yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Sumber:
Auditing Pendekatan Sektor Publik dan Privat, Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa
Wandanarum, Hal: 7-9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar