Sabtu, 05 Mei 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( BAB 11 )


Dalam hak Kekayaan Intelektuan ada 9 sub pokok bahasan, dan berikut ringkasan yang telah saya buat :


1.     Pengertian
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.


2.     Perinsip – Perinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.


3.     Klasifikasi
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta ( copyrights )
2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

4.     Dasar Hukum HAKI di Indonesia
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 



5.     Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Berikut subjek dan objek hak cipta

Pencipta ( subjek )
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan ( objek )
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


6.     Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.    proses;
b.   hasil produksi;
c.    penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.   penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;



7.     Hak Merek
Merk Dagang (Trademark).  Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama .
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.



8.     Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
            Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Perlindungan Desain Industri
Desain industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk untuk diterima pasar.  Bila suatu desain industri dilindungi, pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan desain tersebut -diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain industrinya, melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor desain tersebut tanpa persetujuannya.
Hal ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem perlindungan ini. Sektor-sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan kegiatan komersial dan ekspor produk nasional. Desain industri relatif lebih mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara industri maupun di negara berkembang.



9.     Rahasia Dagang 
            (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  1. Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.



·

HAK HAK KONSUMEN YANG DILANGGAR OLEH PELAKU BISNIS


BAB I. PENDAHULUAN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.


BAB II. PEMBAHASAN

A.    Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) . Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Tujuan adanya uu perlindungn konsumen diantaranya :
·  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
·  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
·  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

B.     Contoh Kasus ( Jangan Potong Pulsa Kami )

Yahoo! News – Rab, 18 Jan 2012
Ada contoh kasus yang mungkin sudah dialami oleh anda yaitu pencurin pulsa atau pemotongan pulsa tanpa sebab yang jelas. Telepon genggam kini sudah menjadi teknologi yang sangat awam.       Penggunanya tidak lagi dari kalangan terbatas, tapi juga semua lapisan masyarakat. Bahkan, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dari 220 juta nomor ponsel di Indonesia, 93 persen merupakan pelanggan pulsa prabayar yang hanya mampu mengisi pulsa Rp10 ribu. Maka, sudah dapat dipastikan bagaimana sms-sms penyedot pulsa yang marak beredar belakangan ini membuat resah para pengguna telepon seluler.  Pemerintah bukannya diam saja. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah bertemu dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa ini.  Ada lima poin yang mereka simpulkan. Salah satu poinnya adalah bahwa operator harus memberi penjelasan pada publik melalui televisi atau media cetak, soal pendaftaran atau berhenti berlangganan dari suatu pelayanan berbayar. Selain itu, juga bahwa pemotongan pulsa pelanggan harus sesuai dengan izin pelanggan yang bersangkutan.
Tidak ada yang salah dengan poin kesimpulan itu. Sudah sepantasnya malah pemerintah mewajibkan operator memberi penjelasan pada konsumennya soal berbagai layanan mereka. Hanya saja, jika kesimpulan atau kewajiban ini baru muncul saat keresahan masyarakat sudah semakin luas, maka, menurut kami, ini sudah terlambat. Seharusnya, konsumen berhak mendapat penjelasan di awal dari penyedia layanan tanpa pemerintah atau konsumen sendiri harus menuntut penjelasan tersebut.  Pengguna layanan memberi beberapa contoh aksi sedot pulsa, ada yang kehilangan pulsa saat mencoba menghentikan layanan sms tersebut tapi tak pernah berhasil, atau tanpa mendaftar apa-apa, ternyata pulsa mereka sudah terpotong. Jika dua contoh tersebut mewakili modus yang terjadi pada banyak pengguna telepon seluler, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemotongan pulsa terjadi tanpa sepengetahuan konsumen. Dan banyak konsumen yang terlanggar hak-haknya di situ. 
Sayangnya, perlindungan hak-hak konsumen, dalam hal ini pengguna layanan operator telekomunikasi, terlalu sering dikesampingkan. Konsumen tentu bisa meminta tanggung jawab. Kini orang sudah mulai berani melaporkan pemotongan pulsa yang terjadi pada mereka ke polisi, tapi kita juga tahu, bahwa berurusan dengan polisi suka memunculkan biaya-biaya lain yang jatuhnya jadi lebih besar. Tapi kenapa konsumen harus direpotkan dengan sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada mereka sejak awal? Layanan sms penyedot pulsa ini hanya satu contoh pelanggaran hak konsumen. Kini kami ingin mengetahui, apakah Anda juga mengalami pemotongan pulsa lewat layanan pesan pendek? Berapa nilai kerugian Anda? Menurut Anda, apa yang harus dilakukan oleh operator telekomunikasi dalam peristiwa ini? Bagaimana pemerintah, baik itu Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kepolisian, menangani hal ini?


BAB III. KESIMPULAN

Pemerintah harus menindak tegas semua pelanggaran terhadap perlindungan konsumen) dan undang-undangnya sudah ada, tetapi harus diimplementasikan. Dan berdasarkan Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,  Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.


BAB IV. DAFTAR PUSTAKA


KESEJAHTERAAN PETANI LEWAT BERBISNIS


BAB I. LATAR BELAKANG

Sebagian besar penduduk di republik ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian. Indonesia sebagai negara agraris juga dapat dicirikan melalui komposisi pemanfaatan lahannya (land utilization), di mana sebagian besar lahan tersebut dipergunakan untuk pertanian, yaitu lebih dari 77,04%. Meskipun ahan pertanian mempunyai porsi yang cukup besar dibandingkan dengan yang lainnya, namun dari segi sumbangannya terhadap Gross Domestic Product (GDP) ternyata tidak sebesar yang diharapkan. Sektor pertanian justru hanya memberikan sumbangan sebesar 16,92% atau lebih kecil dari sektor industri manufaktur yang mampu memberikan konstribusi sebesar 26,04% (Departemen Pertanian, 2004).

Peran sektor pertanian akan lebih optimal jika didukung dengan sistem perencanaan yang terpadu, berkelanjutan, dan diimbangi dengan penyediaan anggaran. Untuk memperkuat posisi sektor pertanian, maka ketersediaan modal bagi pelaku usaha pertanian merupakan sebuah keharusan. Fungsi modal dalam tataran tingkat mikro (usahatani), tidak hanya salah satu faktor produksi melainkan juga berperan untuk meningkatkan kapasitas dalam mengadopsi teknologi. Pada era teknologi pertanian yang semakin modern, pengerahan modal yang intensif baik untuk alat-alat pertanian yang semakin modern, pengerahan modal yang intensif, baik untuk alat-alat pertanian maupun sarana produksi mungkin akan akan menjadi suatu keharusan. Departemen Pertanian sudah sejak lama merintis penerapan pola pemberdayaan seperti ini melalui berbagai kegiatan pembangunan di daerah. Salah satu perwujudan pemberdayaan dilaksanakan melalui fasilitasi Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) yang langsung ditransfer ke rekening kelompok.

 
BAB II. PEMBAHASAN
Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) adalah stimulasi dana bagi pelaku pertanian yang mengalami keterbatasan modal sehingga selanjutnya mampu mengakses pada lembaga permodalan secara mandiri. Fasilitasi penguatan modal usaha kelompok ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat petani, yang dikawal dengan kegiatan terkait yaitu penguatan kelembagaan petani dan peningkatan SDM petani melalui pembinaan, penyuluhan, pelatihan, monitoring, evaluasi, dan lainnya. Pemanfaatan dana PMUK ini dilakukan dalam format bergulir dalam rangka pemantapan kelembagaan kelompok menjadi lembaga usaha yang dapat meningkatkan kewirausahaan dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Pola pemberdayaan seperti ini diharapkan dapat merangsang tumbuhnya kelompok usaha dan mempercepat terbentuknya jaringan kelembagaan pertanian yang akan menjadi embrio tumbuhnya inti kawasan pembangunan wilayah. Tujuan pemberdayaan masyarakat pertanian melalui penguatan modal usaha kelompok adalah sebagai berikut :
  • Memperkuat modal pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis dan ketahanan pangan.
  • Meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan pelaku usaha pertanian.
  • Mengembangkan usaha pertanian dan agroindustri di kawasan pengembangan.
  • Meningkatkan kemandirian dan kerjasama kelompok.
  • Mendorong berkembangnya lembaga keuangan mikro agribisnis dan kelembagaan ekonomi pedesaan lainnya.

Manfaat Media Twitter
Melihat contoh dari para Petani Inggris yang mulai mempergunakan situs media sosial Twitter untuk berbisnis dan mempromosikan produknya. Menurut mereka, cara ini bisa meningkatkan keuntungan. Diberitakan The Telegraph, survei pada 1.000 orang, yang dilakukan oleh JCB Workwear, menunjukkan kecenderungan ini. Petani menggunakan Twitter untuk meminta saran dan berbagi informasi terbaru seputar pertanian. Sebanyak 87% mengatakan media sosial adalah sarana efektif. Separuh dari total responden mengaku menggunakan media sosial untuk berhubungan dengan pelanggan (28%), dan mempublikasikan isu terbaru seputar pertanian (41%). Bahkan, beberapa orang (8%) menggunakannya untuk berhubungan secara langsung denan birokrat pembuat kebijakan. Howard Topham, direktur JCB Workwear mengatakan, kecenderungan baru ini adalah bentuk kesiapan dan optimisme petani untuk berkompetisi bisnis produk tani di masa depan.

Pasar atau konsumen merupakan hal terpenting dalam setiap usaha yang kita lakukan, untuk dapat meneruskan usaha yang kita jalankan kita harus mengetahui kebutuhan konsumen terhadap produk yang kita buat/produksi.
Kebanyakan dari petani itu hanya mengasah kemampuan dalam membuat barang atua menciptakan barang (produsen barang) banyak dari mereka yang lupa dengan pasar mana yang harus dibidik, sehingga banyak produk yang dihasilkan oleh petani itu mental dipasaran sebab konsumen tidak butuh barang tersebut, untuk itulah disini kami sajikan sebatas pengalaman kami dalam menjalani usaha kami yaitu "AGRIBISNIS AYAM HIBRIDA".
Saat petani telah mampu memproduksi barang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1.) pasar 
2.) ada mentor
3.) kemampuan
PASAR: saat petani telah mampu membuat produk/barang mereka harus menguasai teknik pemasaran, tapi memang sekarang pemerintah sedang gencar melatih petani dalam berwirausaha shingga petani dilatih bagaimana membidik pasar, tapi disisni kita bicara yang sudah terlanjur bisa produksi barang bukan mau memproduksi.
Contohnya saja teknik pemasaran ayam yang telah seorang petani lakukan, mungkin ada yang beda pendapat tapi itu bukan masalah.

a.       promosi
·         saat kita sudah punya produk kita harus gencar promosi diantara cara promosi:
·         pasang papan nama perusahaan
·         penyebaran brosur dan diberiakan pada daerah sentra
·         Ada kantor usaha yang terletak dipinggir jalan utama
·         Buat kantor itu selalu terlihat ramai ( misal teman-teman kita disuruh parkir disitu walau   kita harus menjaga sepeda karena tidak ada orangnya,)
·         iklan radio, ada iklan radio yang cukup murah, saat kita mengirim atensi selalu menyebut atau menyapa teman-teman kita yang sedang asik dengan usahanya yang telah berhasil, walaupun sekarang jarang yang mendengarkan radio
·         pasang orang didaerah-daerah sentra untuk ikut berpromosi ( agen lokal) beri mereka vi saat mereka mampu menjual produk kita,
·         jangan lupa Kualitas barang ya.
·         buat blog internet yang mudah dipahami oleh pembaca, jangan menggunakan bahasa yang kurang mampu dicerna oleh indonesia.
·         nimbrung di blog yang berhubungan dengan produk kita, ikuti komentar yang ada sambil menawarkan barang kita disana .
·         ikuti pameran-pameran
  1. Manfaat Media Twitter
Melihat contoh dari para Petani Inggris yang mulai mempergunakan situs media sosial Twitter untuk berbisnis dan mempromosikan produknya. Menurut mereka, cara ini bisa meningkatkan keuntungan. Diberitakan The Telegraph, survei pada 1.000 orang, yang dilakukan oleh JCB Workwear, menunjukkan kecenderungan ini. Petani menggunakan Twitter untuk meminta saran dan berbagi informasi terbaru seputar pertanian. Sebanyak 87% mengatakan media sosial adalah sarana efektif. Separuh dari total responden mengaku menggunakan media sosial untuk berhubungan dengan pelanggan (28%), dan mempublikasikan isu terbaru seputar pertanian (41%). Bahkan, beberapa orang (8%) menggunakannya untuk berhubungan secara langsung denan birokrat pembuat kebijakan. Howard Topham, direktur JCB Workwear mengatakan, kecenderungan baru ini adalah bentuk kesiapan dan optimisme petani untuk berkompetisi bisnis produk tani di masa depan.

c.        mentor
Mentor adalah orang -orang yang telah berhasil dibidang usaha yang sama dengan kita, dekati mereka, buat mereka jadi teman syering, jadi saat kita ada kendala bisa minta pendapat mereka, jangan cari orang yang hanya ngerti teori, pasti nanti akan menyalahkan kita.

d.      . kemampuan
Sebenarnya kita mampu tidak jadi pengusaha, kalo hanya sekedar membaca pasti tidak mampu tapi laksanakan, tekuni, dan hasilkan, Tidak cukup hanya rencana dan ide ide saja, tapi lakukan !!!


BAB III. KESIMPULAN
Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) adalah stimulasi dana bagi pelaku pertanian yang mengalami keterbatasan modal. Pemanfaatan dana PMUK ini dilakukan dalam format bergulir dalam rangka pemantapan kelembagaan kelompok menjadi lembaga usaha yang dapat meningkatkan kewirausahaan dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Sasaran PMUK adalah begi petani yang kesulitan dalam permodalan. Saat petani telah mampu memproduksi barang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ialah pasar, adanya mentor dan kemampuan.  

BAB IV. DAFTAR PUSTAKA


Pengikut