Sabtu, 14 April 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA


SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam ( manusia dewasa) dan badan hukum buatan ( organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
A. Subjek Hukum
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
  • Pengertian Subjek Hukum
  1. Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
  3. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
  • Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
  1.  Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
  1. subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).

http://rachmadrevanz.com/2011/pengertian-subjek-dan-objek-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-16/

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.  

Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah  Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya

 Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.

ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM
A. Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya (Peraturan konkritnya) tetap (lihat ps-1365 Bw).
Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH (berasal dari bahsa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu:
a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.

Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan) dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal (Insan Kamil).
Dari segi sasaran,
·         Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan.
·         Kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil.
Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan santun) dari luar diri manusia itu sendiri,
·         kaidah agama (kaidsah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa.
·         Kaidah berasal dari pribadi manusia.
*Dari sumber-sumber sanksi.
  • Kaidah hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia (Heteronom).
  • Kaidah kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar (Otonom).
  • *Dari segi biaya
  • Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif)
  • Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
  • Kaidah kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia.
  • Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia

TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM


         Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara (nilai) ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi. Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antara(nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi.



Sumber:
http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com/2009/04/isi-dan-sifat-kaidah-hukum.html

Rabu, 06 April 2011

DAYA SAING INDONESIA DALAM MENARIK INVESTASI ASING


DAYA SAING INDONESIA DALAM MENARIK INVESTASI ASING
BAB I. LATAR BELAKANG
            Investasi asing bisa disebut sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) atau bisa juga disebut Foreign Direct Investment (FDI). Penanaman modal asing memberikan banyak hal positif dalam perekonomian suatu negara, seperti misalnya Thailand, China, atau Korea Selatan. Untuk di Indonesia sendiri, dampak positif dari adanya penanaman modal asing adalah pada zaman Orde Baru. Yang pada saat itu pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 7% pertahun selama periode 1890 an.
            Namun di sisi lain, kebijakan pemerintah dalam mendatangkan investor asing dalam membangun perekonomian negara, mendapat kritikan dari para sejumlah ekonom. Seperti yang dikatakan Robert Eisner, Eisner mengatakan dalam bukunya yang berjudul The Misunderstood, ia mengatakan bahwa apabila investasi asing terlalu besar masuk ke Indonesia, bisa mengakibatkan hutang baru, yang dimana Indonesia sudah mempunyai cukup banyak hutang terhadap negara-negara lain. Dan Eisner juga mengatakan bahwa investasi asing tidak selalu baik dalam membangun suatu ekonomi negara. Contohnya saja jika investasi asing terlalu besar, sedangkan ekspor masih sangat rendah, maka pendapatan negara yang diperoleh dari keuntungan investasi akan beralih ke luar negeri, sehingga menyebabkan kerugian bagi Indonesia. Yang konsekuensinya sebagian pendapatan kita pun diberikan kepada investor, yang akhirnya Indonesia mengalami keuntungan yang amat sedikit.
            Tetapi di lain sisi, investor asing sangat berdampak positif terhadap Indonesia, jika investor asing masuk, maka otomatis akan menekan tingkat pengangguran yang juga menjadi salah satu masalah yang cukup rumit bagi Indonesia. Namun apabila kita berkaca terhadap singapura yang menduduki tingkat pertama dalam survey Doing Bussines 2010 World Bank karena Singapura memiliki daya saing yang tinggi, padahal singapura sangat terbatas dalam hal sumber daya alam. Sangat jauh berbeda dengan Indonesia yang hanya memiliki peringkat 122 dari 183 negara yang disurvei.
Padahal jika dibandingkan dari tingkat sumber daya alam, Indonesia jauh lebih unggul dibandingkan Singapura. Sudah jelas, ternyata sumber daya alam yang melimpah bukan menjadi jaminan bagi membaiknya daya saing suatu negara. Ternyata jika dibandingkan Indonesia dengan Singapura memang memiliki perbedaan yang cukup jauh berbeda. Namun dilihat dari survey Doing Bussines Indonesia mengalami kemajuan tau perbaikan, jika dibandingkan tahun lalu Indonesia berada di peringkat 129 dan tahun 2010 indonesia berada dalam peringkat 122. Dan ada empat faktor yang membaik dalam investasi asing ke Indonesia, diantaranya membaiknya kemudahan memulai usaha di Indonesia, mempekerjakan tenaga kerja, mendaftarkan properti, serta melindungi investor mengalami perbaikan investor.
namun ada Enam indikator yang mengalami penurunan peringkat di antaranya; mengurus izin konstruksi, memperoleh kredit, membayar pajak, perdagangan  melalui perbatasan, menjalankan kontrak.


BAB II. MASALAH
1.      Terlalu tingginya tingkat korupsi di Indonesia yang akhirnya menghambat pertumbuhan investasi, terutama investasi asing ke Indonesia.
2.      Ketidak konsistenan dalam hukum yang menyebabkan Indonesia tidak dihargai oleh negara-negara lain, sehingga menghambat Indonesia dalam menarik investasi asing.
A. Asumsi
            Semakin baiknya perekonomian Indonesia pada tahun 2010 ini, yang didukung oleh terjaganya stabilitas dalam sector keuangan, yang diharapkan akan terus memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia di tahun tahun berikutnya. Membaiknya minat investasi di Indonesia merupakan pendorong utama bagi perbaikan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2011 perekonomian Indonesia diperkirakan akan tumbuh sekitar 5,8 % hingga 6,5 %. Bahkan pertumbuhan ini bisa meningkat lebih dari yang diperkirakan yang diikuti oleh membaiknya tingkat investasi dan terjaganya nama baik pemerintah di mata para investor asing.
BAB III. LANDASAN TEORI
             Makalah ini diambil dari beberapa sumber di internet :
Dirdjosisworo, Soedjono menerangkan bahwa dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing  maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi langsung investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional, bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli.



BAB IV. PEMBAHASAN MASALAH
A. Tingginya Tingkat Korupsi di Indonesia
            Korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi, karena kasus korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela. Dan yang lebih mengenaskan lagi, korupsi banyak dilakukan oleh bejabat yang cukup berperan baik dalam memajukan Indonesia. Banyak dampak yang terjadi dari adanya korupsi, seperti halnya dalam bidang perekonomian. Di antaranya yang pertama korupsi mengurangi pendapatan investasi negara secara keseluruhan. Dan akibatnya dengan adanya hal ini dapat menurunkan minat para investor untuk menanamkan investasi. Yang kedua, korupsi mendorong ketidakstabilan pendapatan dan pengeluaran negara, contohnya saja dari adanya korupsi yang muncul saat pemungutan pajak. Yang terakhir dampak darinya adanya korupsi ialah menjadikan suatu beban ekonomi, khususnya bagi keluarga miskin. Karena dengan terus meningkatnya tingkat korupsi menjadikan pertumbuhan ekonomi yang buruk, seperti halnya dalam segi pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Yang secara logikanya hal tersebut akan memperlemah kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Belum lagi jika kemungkinan korupsi yang timbul pada program sosial rakyat miskin, yang akhirnya semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Korupsi di Indonesia memang sudah sangat cukup parah, yang pada akhirnya akan menyulitkan pertumbuhan investasi, khususnya investasi asing ke Indonesia. Korupsi juga merupakan faktor utama yang menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Padahal tinggi rendahnya suatu tingkat investasi tergantung dari faktor ketidakpastian hukum. Dan faktor ketidakpastian hukum juga tergantung dari tinggi rendahnya tingkat korupsi di Indonesia. Semakin tingginya tingkat korupsi di Indonesia, maka akan semakin rendah pula tingkat investasi ke negara yang bersangkutan. Yang kedua, korupsi akan membuat para pengusaha asing menjadi ketakutan untuk menanamkan investasinya ke Indonesia, mereka takut akhirnya akan merugikan diri mereka sendiri.
            Akibat yang ditimbulkan dari parahnya tingkat korupsi di Indonesia adalah hilangnya kepercayaan investor terhadap Indonesia, dan yang pada akhirnya berdampak pada sector riil. Usaha Indonesia untuk mengundang para penanam modal dari luar negeri menjadi sia-sia, karena para investor sudah melihat adanya korupsi dimana mana dan sudah tidak percaya terhadap sektor keuangan dan perbankan di Indonesia. Belum lagi korupsi yang terjadi dalam instansi pemerintah yang menyebabkan gagalnya proyek-proyek pembangunan bantuan luar negeri.dan juga akan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat. Selama ini penyebab runtuhnya ekonomi di Indonesia diakibatkan adanya korupsi yang kurang cukup mendapat tekanan, khususnya tekanan dari pemerintah Indonesia atau ketidaktegasan pemerintah Indonesia.

            Terbukti bahwa korupsi merupakan masalah yang sangat rumit, serta berdampak negatif terhadap ekonomi nasional Indonesia. Untuk itu harus diadakan strategi antikorupsi yang harus segera digunakan dalam meberantas tingkat korupsi yang sudah terlanjur parah ini. Upaya upaya untuk memberantas korupsi ialah dengan menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengadili para koruptor dan harusnya memiliki lembaga lembaga pertanggungjawaban yang efektif dalam mengawasi pemerintahan. 
II. Ketidak Konsistenan dalam Hukum
Dalam undang undang dasar 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu permasalahan yang ada harus diselesaikan oleh hukum. Hukum adalah sesuatu amanah atau suatu perjanjian social antara rakyat dan penguasa sehingga hukum yang baik  harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama peraturan atau hukum itu dibuat harus memperhatikan keadaan masyarakat sehingga ketika hukum itu di berlakukan akan ditaati dan dipatuhi masyarakat, kedua hukum di buat harus mempertimbangkan aspek yuridis dalam hal ini melihat jangan  sampai peraturan yang satu dengan yang lainnya bertentangan sehingga akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya, ketiga harus dilihat juga dasar filosofi peraturan itu dibuat sehingga ketika peraturan itu sudah jadi tidak menimbulkan masalah baru.
Dengan tidak konsistennya hukum menjadi penyebab terjadinya kejadian atau bencana yang akhirnya merugikan masyarakat Indonesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus menegakkan hukum secara penuh, walaupun peraturan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Akibat dari ketidakkonsistenan dalam hukum di Indonesia menyebabkan Indonesia tidak dihargai oleh negara negara lain yang akhirnya akan menghambat investor masuk ke Indonesia. Mereka tahu bahwa pemerintah Indonesia tidak tegas dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Ketika terjadi ketidakkonsistenan hukum dalam sebuah negara, maka bangsa itu akan terinjak-injak tetapi jika negara tersebut konsisten dalam menetapkan sesuatu aturan-aturan atau hukum, maka pastilah negara tersebut akan disegani. Dan negara tersebut akan mudah dalam meningkatkan investasi, khusunya menarik minat investor asing.
Menurut General Marketing Samsung Electronics Indonesia, Lee Kang Hyun, mengatakan bahwa sebagian besar investor asing berpendapat bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum.dan control di bidang hukum di Indonesia masih lemah, sehingga tidak ada kepastian hukum. Dan kepala BKPM, Muhammad Luthfi, menyebutkan lima hambatan serius dalam berinvestasi di Indonesia, yaitu :
·         Lamanya proses perizinan
·         Tidak adanya rules of law
·         Masalah pemutusan hubungan kerja
·         Masalah infrastruktur dan masalah insentif.
Banyak faktor yang menimbulkan masalah ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan investasi. Salah satunya adalah karena tidak adanya kepastian hukum yang mengenai pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing. Dan selain menyebabkan tidak jelasnya penanganan kegiatan investasi asing otonomi daerah juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pungutan pajak dan sejenisnya dalam investor asing. Di satu pihak, investor asing harus membayar pajak kepada pemerintah pusat, dan di lain pihak juga investor harus membayar beberapa jenis pungutan baru kepada pemerintah daerah, yang akhirnya akan mengurangi keuntungan para investor asing. Dan lebih dari itu, pungutan-pungutan baru yang dilakukan pemerintah daerah, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Masalah penegakan hukum termasuk yang paling sering dikeluhkan oleh investor asing. Tidak adanya kepastian hukum menyebabkan investor merasa kecewa dan khawatir.

 BAB V.  KESIMPULAN & SARAN
A. Kesimpulan
Dampak korupsi terhadap perekonomian, di antaranya, pertama, korupsi mengurangi pendapatan investasi (baik dari sisi nominal maupun dari pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan). Hal ini menurunkan minat investor untuk menanamkan investasi. Kedua, korupsi mendorong ketidakstabilan pendapatan dan pengeluaran negara. Korupsi di Indonesia memang sudah sangat cukup parah, yang pada akhirnya akan menyulitkan pertumbuhan investasi, khususnya investasi asing ke Indonesia. Korupsi juga merupakan faktor utama yang menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Hukum adalah sesuatu amanah atau suatu perjanjian social antara rakyat dan penguasa sehingga hukum yang baik  harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama peraturan atau hukum itu dibuat harus memperhatikan keadaan masyarakat sehingga ketika hukum itu di berlakukan akan ditaati dan dipatuhi masyarakat, kedua hukum di buat harus mempertimbangkan aspek yuridis dalam hal ini melihat jangan  sampai peraturan yang satu dengan yang lainnya bertentangan sehingga akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya, ketiga harus dilihat juga dasar filosofi peraturan itu dibuat sehingga ketika peraturan itu sudah jadi tidak menimbulkan masalah baru. Banyak faktor yang menimbulkan masalah ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan investasi. Salah satunya adalah karena tidak adanya kepastian hukum yang mengenai pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing.
B. Saran
Untuk korupsi di Indonesia itu harus diadakan strategi antikorupsi yang harus segera digunakan dalam meberantas tingkat korupsi yang sudah terlanjur parah ini. Upaya upaya untuk memberantas korupsi ialah dengan menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengadili para koruptor dan harusnya memiliki lembaga lembaga pertanggungjawaban yang efektif dalam mengawasi pemerintahan.  Dan untuk hukum di Indonesia, pemerintah harus tegas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di Indonesia khususnya dalam bidang per investasian di Indonesia.


BAB VI. DAFTAR PUSTAKA
Curry, Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar Global, Penerbit PPM,Jakarta

Pengikut