Sabtu, 14 April 2012

SIAPA YANG SEBAIKNYA MENENTUKAN KEHALALAN DARI SEGI EKONOMI?

Sistem jaminan halal adalah proses yang standar, namun uniknya halal sendiri bukanlah standar. Keputusan halal merupakan fatwa dari ulama suatu negara atas barang, proses atau jasa yang menyangkut keyakinan (dalam hal ini islam). Sehingga yang menentukan halal itu sejatinya bukan pemerintah, pengusaha atau lembaga terrentu. Halal ditentukan oleh ulama setelah ditelaah secara ilmiah oleh para ahli yang dinaungi dalam suatu lembaga, dalam hal ini adalah LPPOM MUI jika di Indonesia.
LPPOM MUI bertugas untuk menganalisa dan menjamin bahwa suatu produk dijamin kehalalalnya selama proses produksinya berlangsung. Proses ini lah yang dibawa LPPOM MUI untuk dimintakan pendapat kehalalalanya pada MUI.  Sistem JPH LPPOM MUI merupakan sistem sertifikasi halal yang paling baik di dunia. Mengenai diakui atau tidaknya, tidak semua negara mengakuinya, tetapi pada dasarnya sertifikasi LPPOM MUI ini memiliki jumlah negara yang paling banyak diakui di dunia. Berikut logo gambar halal yang diterbitkan oleh MUI :
Mengenai standar sertifikasi yang berbeda ditiap negara perlu dipahami sebagai perbedaan pemahaman terhadap konsepsi kehalalalan secara syar’i dan juga terdapat beberapa perbedaan kepentingan perdagangan yang melandasinya. Malaysia misalnya, walaupun standarnya tidak seketat Indonesia tapi banyak negara mengakui sistemnya karena kemampuan advokasi internasionalnya demi kepentingan perdagangan internasionalnya.
KOMITMEN PENGEMBANGAN HALAL
     Selama ini komitmen pemerintah dalam pengembangan produk halal masih minim. Jika dibandingkan dengan negara lain khususnya Malaysia, Singapura dan Thailand, agroindustri halal mereka sudah menjadi bagian dari rencana pembangunan industri nasionalnya. Pada umumnya selain memandang halal sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen muslim, negara-negara ini benar-benar menghitung potensi keuntungan bisnisnya yang dapat diraih dalam jangka panjang.
      Komitmen pemerintah Indonesia terhadap agroindustri halal nasional yang cenderung rendah tentunya mengakibatkan jaminan pangan halal di Indonesia cukup memprihatinkan. Hadirnya RUU Halal yang baru dari segi visinya saja hanya melindungi konsumen dalam negeri berbeda dari negara lain yang berupaya melakukan ekspansi pasar internasional termasuk pasar Indonesia yang merupakan pasar halal terbesar di dunia. Belum lagi RUU JPH yang sekarang dirumuskan cenderung bertujuan jangka pendek dengan tujuan peningkatan pendapatan melalui labelisasi halal. Ditambah lagi dengan penetepan pemerintah sebagai regulator sekaligus sertifikator. Bagaimanapun seorang wasit tidak akan pernah bisa ikut bermain.
       Koordinasi kelembagaan yang ada di Indonesia (termasuk kewenangan dan anggarannya), LPPOM MUI, BPPOM, dan berbagai kementrian memang belum punya format yang efisien dan efektif untuk melayani masyarakat.  Kelembagaan menjadi sulit dikuatkan karena unsure politis yang terlalu kuat. Namun secara akademins kita dapat mengkaji bahwa, bagaimana pemerintah dapat berkoordinasi jika ”halal” masih dipahami sebagai hal tradisionals ebagai pemenuhan kebutuhan agama tertentu ketimbang dilihat sebagai patok mutu tertinggi. Pemerintah dan berbagai kalangannya juga beluam paham akan goal yang ingin dicapai, hal ini karena tidak ada satupun kebijakan yang mengarahkan pembangunan agroindustri halal indonesia. Perlunya sebuah kebijakan strategis yang mengarahkan cakupan kewenangan antarkelompok institusi yang ada yang berasama-sama memiliki keinginan untuk membangun agroindustri halal Indonesia yang mampu bersaing di pasar global, tidak semata-mata hanya menang di dalam negeri dalam rentang waktu yang pendek.

http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2011/04/26/posisi-halal-terhadap-standar-mutu-lain-dan-komitmen-pemerintah-pada-pengembangannya/
http://www.mediasriwijaya.com/2012/04/label-halal-antara-syariah-politik-dan.html

 

ASPEK TULISAN HALAL DARI SEGI EKONOMI


Dalam tulisan ini, saya ingin menerangkan terlebih dahulu apa itu istilah halal di dalam islam, Di setiap agama ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemeluknya
- Dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman.
- Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal.
- Dan hanya sedikit yang diharamkan.

Pengertian makanan halal dan minuman halal :
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara penyembelihannya
- Minuman yang tidak diharamkan
- Halal cara memperolehnya

Dalam Islam hanya ada pengertian:
- Halal.
- Tidak halal ( haram ).
- Diragukan kehalalannya.
- Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
Sertifikat Halal
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar / konsumen.
- Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.

Kaitan dengan kemajuan teknologi:
- Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
- Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.

Sertifikat Halal adalah kepercayaan:
- Umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.


Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.[3] Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Dalam segi ekonomi, Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang  baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO.[4] Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
Menurut Direktur LPPOM MUI, Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, konsumen Indonesia sudah memperhatikan label halal. Ini terbukti label halal mempengaruhi penjualan produk makanan. Isu lemak babi pada tahun 1988, menyebabkan anjloknya omset penjualan beberapa produsen pangan. Isu adanya pencampuran daging sapi dengan daging celeng, menyebabkan anjloknya omset penjualan para penjual daging dan hasil olahannya. Isu baso tikus, ikan dan ayam berpormalin, menyebabkan turunnya omset penjualan. Labelisasi halal merupakan perijinan pemasangan logo halal pada kemasan produk pangan oleh Badan POM yang didasarkan pada sertifikasi halal yang dikeluarkan komisi fatwa MUI. Sertifikat berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Industri pangan yang akan mengajukan sertifikasi halal disyaratkan telah menyusun dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal.[8] Pengaturan secara hukum mengenai labelisasi halal ini mencerminkan bahwa persoalan ini dianggap bukan persoalan penting bagi pemerintah. Upaya mengharmonisasikan dan merinci atau bahkan membentuk aturan yang lebih jelas dan terarah merupakan hal utama yang harus menjadi prioritas karena ini termasuk kedalam permasalahan kemaslahatan umat, khususnya umat Islam.
            Saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan sertifikat halal pada produk makanan, minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia. Setelah melalui proses penilaian oleh MUI, selanjutnya akan diterbitkan label halal. Label halal yang diterbitkan oleh MUI ini  berlaku bagi makanan, minuman atau kosmetik yang telah diperiksa oleh MUI









HUKUM DI INDONESIA


Mochtar Kusumaatmadja[1][1] mengemukakan makna terdalam dari Negara berdasarkan atas hukum adalah: “...kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama di hadapan hukum”. Konsep negara hukum tentu saja sekaligus memadukan paham kedaulatan rakyat dengan kedaulatan hukum sebagai satu kesatuan. Untuk menelusuri konsep tentang negara hukum pada dasarnya dapat dijelaskan melalui dua aliran pemikiran, yaitu konsep rechtsstaat dan the rule of law. Untuk memahami hal itu, dapat ditelusuri sejarah perkembangan dua konsep yang berpengaruh tersebut. Konsep “rechtssaat” berasal dari Jerman dan konsep “the rule of law” berasal dari Inggris. Istilah rechtsstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX, meskipun pemikiran tentang itu sudah lama ada, sedangkan istilah “the rule of law” mulai populer dengan terbitnya sebuah buku dari Albert Venn Dicey tahun 1855 dengan judul  Introduction to the Studi of the Law of the Constitution.
Berkenaan dengan negara hukum ini, Daniel S. Lev[2][5] berpendapat bahwa negara hukum adalah suatu negara yang disandarkan pada pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk memperlemah elit-elit politik. Pembagian kekuasaan berdasarkan ide negara hukum menjadi suatu hal yang sah (legitimate).
Dalam konsep “Negara Hukum”, eksistensi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan atas hukum. Hal itu tercermin dari konsep Friedrich Julius Stahl[3][6]  dan Zippelius[4][7]  Menurut F.J. Stahl unsur-unsur utama negara hukum adalah:
1.  pengakuan dan  perlindungan hak-hak asasi manusia;
2.  pemisahan  kekuasaan   negara   berdasarkan   prinsip trias politika;
3. penyelenggaraan  pemerintahan  menurut undang-undang (wetmatigheid van bestuur); dan
4.   peradilan administrasi negara.
Sementara itu, Menurut Zippelius unsur-unsur negara hukum terdiri atas:
1.       pemerintahan menurut hukum (rechtsmatigheid van bestuur);
2.      jaminan terhadap hak-hak asasi;
3.      pembagian kekuasaan; dan
4.   pengawasan justisial terhadap pemerintah. 

Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila
Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 18 Agustus 1945 dan pidato Iwa Koesoema Soemantri (anggota PPKI), menunjukkan bahwa UUD 1945 memang bersifat sementara. Adapun pidato tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Ir. Soekarno: Saya beri kesempatan untuk membuat pemandangan umum, yang singkat. Cekak aos hanya mengenai pokok-pokok saja dan tuan-tuan semuanya tentu mengerti, bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan ini: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan sempurna.
Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep “negara hukum” Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah “negara hukum” berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law. Sejalan dengan hal tersebut, Hadjon[5][21], menyatakan bahwa negara hukum Indonesia agak berbeda dengan rechtsstaat atau the rule of law. Rechtsstaat mengedepankan wetmatigheid, yang kemudian menjadi rechtsmatigheid, sedangkan  The rule of law mengutamakan prinsip equality before  the law. Adapun negara hukum Indonesia, menghendaki adanya keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat yang mengedepankan asas kerukunan. Dari prinsip ini terlihat pula adanya elemen lain dari negara hukum Pancasila yakni terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antar kekuasaan negara, penyelesaian sengketa secara musyawarah, dan peradilan merupakan sarana terakhir. Sejauh menyangkut HAM, yang ditekankan bukan hanya hak atau kewajiban, melainkan juga jalinan yang seimbang antara keduanya.
Sebenarnya di Indonesia, baru pada tahun 1966 istilah the rule of law mulai populer untuk mengartikan negara hukum, hal ini diungkapkan oleh Ashary[6][22] sebagai berikut: “Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum". Pendapat tersebut antara lain dikemukakan oleh Sunaryati Hartono dan Sudargo Gautama.
Sunaryati Hartono[7][23] mengemukakan: “Oleh sebab itu, agar supaya tercipta suatu negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat yang bersangkutan, penegakan the rule of law itu harus diartikan dalam artinya yang materiil. Sudargo Gautama[8][24] menyatakan: “dan jika kita berbuat demikian, maka pertama-tama kita melihat bahwa dalam suatu negara hukum, terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum. Inilah apa yang oleh ahli hukum Inggris dikenal sebagai rule of law.
Dari berbagai macam pendapat tersebut, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law  maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945  merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law.  Bahkan lebih dari itu Rene David & John E.C. Brierley[9][25], menyatakan: “To a certain extent Indonesia, colonised by The Dutch, belongs to the Romano-Germanic family. Here, however, Romano-Germanic concepts combine with Muslim and customary law (adat law) in such a way that it is appropriate to consider that the system is mixed also”. Hal ini sejalan dengan pemikiran Yusril Ihza Mahendra[10][26] yang antara lain berpendapat bahwa kebijakan pemerintah Indonesia dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional, atau dalam semua hukum yang diciptakan, menjadikan empat hal sebagai sumber hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, hukum eks kolonial yang sudah diterima oleh masyarakat dan konvensi-konvensi internasional yang berlaku.  Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.
dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan: Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
Sebelum UUD 1945 diubah, penjelasannya memuat tentang Negara Hukum RI khususnya berkaitan Sistem Pemerintahan Negara RI sebagai berikut
1. Indonesia negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.      Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme, (kekuasaan yang tidak terbatas).
3.      Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4.      Presiden ialah penyelenggara Pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
5.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.












Pengikut