BAB I. PENDAHULUAN
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
BAB II. PEMBAHASAN
A. Dasar
Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum
penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia,
yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan
nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga
mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang
layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) . Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan
bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang
diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian
hukum bagi konsumen.
Tujuan adanya uu perlindungn konsumen diantaranya
:
· Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
· Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa,
· Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
· Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
· Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
· Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
B. Contoh Kasus ( Jangan Potong Pulsa Kami )
Yahoo! News – Rab,
18 Jan 2012
Ada contoh kasus yang
mungkin sudah dialami oleh anda yaitu pencurin pulsa atau pemotongan pulsa
tanpa sebab yang jelas. Telepon genggam kini sudah menjadi teknologi yang
sangat awam. Penggunanya tidak lagi
dari kalangan terbatas, tapi juga semua lapisan masyarakat. Bahkan, menurut
Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dari 220 juta nomor ponsel di
Indonesia, 93 persen merupakan pelanggan pulsa prabayar yang hanya mampu
mengisi pulsa Rp10 ribu. Maka, sudah dapat dipastikan bagaimana
sms-sms penyedot pulsa yang marak beredar belakangan ini membuat resah para
pengguna telepon seluler. Pemerintah
bukannya diam saja. Kementerian Komunikasi dan
Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah bertemu dengan
perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa ini. Ada lima poin yang mereka simpulkan. Salah
satu poinnya adalah bahwa operator harus memberi penjelasan pada publik melalui
televisi atau media cetak, soal pendaftaran atau berhenti berlangganan dari
suatu pelayanan berbayar. Selain itu, juga bahwa pemotongan pulsa pelanggan
harus sesuai dengan izin pelanggan yang bersangkutan.
Tidak ada yang salah
dengan poin kesimpulan itu. Sudah sepantasnya malah pemerintah mewajibkan
operator memberi penjelasan pada konsumennya soal berbagai layanan mereka.
Hanya saja, jika kesimpulan atau kewajiban ini baru muncul saat keresahan
masyarakat sudah semakin luas, maka, menurut kami, ini sudah terlambat.
Seharusnya, konsumen berhak mendapat penjelasan di awal dari penyedia layanan
tanpa pemerintah atau konsumen sendiri harus menuntut penjelasan tersebut. Pengguna layanan memberi beberapa contoh aksi
sedot pulsa, ada yang kehilangan pulsa saat mencoba menghentikan layanan sms
tersebut tapi tak pernah berhasil, atau tanpa mendaftar apa-apa, ternyata pulsa
mereka sudah terpotong. Jika dua contoh tersebut mewakili modus yang terjadi
pada banyak pengguna telepon seluler, maka sudah dapat dipastikan bahwa
pemotongan pulsa terjadi tanpa sepengetahuan konsumen. Dan banyak konsumen yang
terlanggar hak-haknya di situ.
Sayangnya,
perlindungan hak-hak konsumen, dalam hal ini pengguna layanan operator
telekomunikasi, terlalu sering dikesampingkan. Konsumen tentu bisa meminta
tanggung jawab. Kini orang sudah mulai berani
melaporkan pemotongan pulsa yang terjadi pada mereka ke polisi, tapi
kita juga tahu, bahwa berurusan dengan polisi suka memunculkan biaya-biaya lain
yang jatuhnya jadi lebih besar. Tapi kenapa konsumen harus direpotkan dengan
sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada mereka sejak awal? Layanan sms
penyedot pulsa ini hanya satu contoh pelanggaran hak konsumen. Kini kami ingin
mengetahui, apakah Anda juga mengalami pemotongan pulsa lewat layanan pesan
pendek? Berapa nilai kerugian Anda? Menurut Anda, apa yang harus dilakukan oleh
operator telekomunikasi dalam peristiwa ini? Bagaimana pemerintah, baik itu
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kepolisian, menangani hal ini?
BAB III. KESIMPULAN
Pemerintah harus menindak tegas semua pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen) dan undang-undangnya sudah ada, tetapi harus
diimplementasikan. Dan
berdasarkan Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, Asas Keseimbangan;
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
BAB IV. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar