Sabtu, 05 Mei 2012

HAK HAK KONSUMEN YANG DILANGGAR OLEH PELAKU BISNIS


BAB I. PENDAHULUAN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.


BAB II. PEMBAHASAN

A.    Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) . Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Tujuan adanya uu perlindungn konsumen diantaranya :
·  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
·  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
·  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

B.     Contoh Kasus ( Jangan Potong Pulsa Kami )

Yahoo! News – Rab, 18 Jan 2012
Ada contoh kasus yang mungkin sudah dialami oleh anda yaitu pencurin pulsa atau pemotongan pulsa tanpa sebab yang jelas. Telepon genggam kini sudah menjadi teknologi yang sangat awam.       Penggunanya tidak lagi dari kalangan terbatas, tapi juga semua lapisan masyarakat. Bahkan, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dari 220 juta nomor ponsel di Indonesia, 93 persen merupakan pelanggan pulsa prabayar yang hanya mampu mengisi pulsa Rp10 ribu. Maka, sudah dapat dipastikan bagaimana sms-sms penyedot pulsa yang marak beredar belakangan ini membuat resah para pengguna telepon seluler.  Pemerintah bukannya diam saja. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah bertemu dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa ini.  Ada lima poin yang mereka simpulkan. Salah satu poinnya adalah bahwa operator harus memberi penjelasan pada publik melalui televisi atau media cetak, soal pendaftaran atau berhenti berlangganan dari suatu pelayanan berbayar. Selain itu, juga bahwa pemotongan pulsa pelanggan harus sesuai dengan izin pelanggan yang bersangkutan.
Tidak ada yang salah dengan poin kesimpulan itu. Sudah sepantasnya malah pemerintah mewajibkan operator memberi penjelasan pada konsumennya soal berbagai layanan mereka. Hanya saja, jika kesimpulan atau kewajiban ini baru muncul saat keresahan masyarakat sudah semakin luas, maka, menurut kami, ini sudah terlambat. Seharusnya, konsumen berhak mendapat penjelasan di awal dari penyedia layanan tanpa pemerintah atau konsumen sendiri harus menuntut penjelasan tersebut.  Pengguna layanan memberi beberapa contoh aksi sedot pulsa, ada yang kehilangan pulsa saat mencoba menghentikan layanan sms tersebut tapi tak pernah berhasil, atau tanpa mendaftar apa-apa, ternyata pulsa mereka sudah terpotong. Jika dua contoh tersebut mewakili modus yang terjadi pada banyak pengguna telepon seluler, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemotongan pulsa terjadi tanpa sepengetahuan konsumen. Dan banyak konsumen yang terlanggar hak-haknya di situ. 
Sayangnya, perlindungan hak-hak konsumen, dalam hal ini pengguna layanan operator telekomunikasi, terlalu sering dikesampingkan. Konsumen tentu bisa meminta tanggung jawab. Kini orang sudah mulai berani melaporkan pemotongan pulsa yang terjadi pada mereka ke polisi, tapi kita juga tahu, bahwa berurusan dengan polisi suka memunculkan biaya-biaya lain yang jatuhnya jadi lebih besar. Tapi kenapa konsumen harus direpotkan dengan sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada mereka sejak awal? Layanan sms penyedot pulsa ini hanya satu contoh pelanggaran hak konsumen. Kini kami ingin mengetahui, apakah Anda juga mengalami pemotongan pulsa lewat layanan pesan pendek? Berapa nilai kerugian Anda? Menurut Anda, apa yang harus dilakukan oleh operator telekomunikasi dalam peristiwa ini? Bagaimana pemerintah, baik itu Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kepolisian, menangani hal ini?


BAB III. KESIMPULAN

Pemerintah harus menindak tegas semua pelanggaran terhadap perlindungan konsumen) dan undang-undangnya sudah ada, tetapi harus diimplementasikan. Dan berdasarkan Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,  Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.


BAB IV. DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut