BAB I. Pendahuluan
sebagai salah
satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,
harus diberikan kesempatan seluas-luasnya dan ditingkatkan pembinaan dalam pembangunan KUD sehingga benar- benar mampu menunaikan peranan yang sesungguh-sungguhnya dalam pembangunan.
Menurut
Garis-garis Besar Haluan Negara kebijaksanaan ini harus diambil dalam rangka
memecahkan ketidak selarasan di dalam
masyarakat, karena adanya selapisan kecil masyarakat dengan kedudukan ekonomi
yang sangat kuat dan menguasai sebagian terbesar kehidupan ekonomi nasional,
sedang di lain pihak bagian
terbesar dari masyarakat berada dalam keadaan
ekonomi yang lemah dan belum pernah dapat menjalankan peranannya yang besar
dalam kegiatan perekonomian nasional. Koperasi merupakan suatu wahana pengembangan
demokrasi ekonomi dan sekaligus merupakan wahana untuk menghimpun potensi pembangunan yang terpencar diantara
para warga masyarakat golongan
ekonomi lemah. Dengan wadah koperasi, para warga masyarakat tersebut akan dapat
meningkatkan harkat dan kesejahteraan hidupnya melalui peningkatan secara
maksimal partisipasi dan prestasinya dalam pembangunan sesuai dengan
potensi masing-masing atas dasar
asas otoaktivitas dan solidaritas.
BAB II. Pembahasan
Koperasi peternakan rakyat
Dalam bidang peternakan telah dikembangkan
koperasi-koperasi peternak yang mempunyai usaha-usaha ayam ras, sapi kereman
dan sapi potong serta sapi perah. Peternak-peternak ayam ras yang ber-koperasi
terdiri atas peternak-peternak ayam yang ikut serta dalam proyek perintis Bimas
Ayam. Proyek ini dilaksanakan di wilayah Bogor, Bandung, D.I. Yogyakarta,
Malang dan Denpasar.
Kegiatan koperasi dalam bidang usaha sapi kereman
terutama meliputi pemasaran sapi yang telah dikerem. Usaha sapi kereman ini
merupakan bagian dari Panca Usaha Ternak Potong yang dilaksana- kan di
daerah-daerah Jawa Timur, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.Koperasi sapi perah yang telah dibina terdapat di
propinsi-propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Koperasi-koperasi itu melaksanakan pengumpulan susu dari para peternak dan menjualnya kepada pabrik-pabrik susu
serta kepada para konsumen.
Keberadaan KUD
khususnya dalam bidang peternakan, sangat bermanfaat bagi masyarakat pedesaan. Ambil
saja contoh kesuksesan dari koperasi Tasikmalaya,
Kompas - Koperasi
Unit Desa Mitrayasa di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa
Barat, jadi tempat percontohan pengolahan susu tingkat Asia Tenggara.
Keberadaan kawasan percontohan ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi susu
dan olahannya di Indonesia.
”Kesiapan kami menjadi kawasan
percontohan ditandai penerimaan alat pengolahan susu senilai Rp 21 miliar dari
Pemerintah Spanyol. Kami dipandang mampu oleh Pemerintah Spanyol dan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk menjadi laboratorium pengolahan susu bertaraf
internasional di Asia Tenggara,” kata Manajer Koperasi Unit Desa (KUD)
Mitrayasa, Eet Riswana, di Tasikmalaya, Rabu (4/4). KUD Mitrayasa bergerak di
bidang peternakan dan pengolahan susu.
Saat ini, ada empat daerah di
Indonesia yang dijadikan kawasan percontohan ternak dan susu berstandar
internasional di bawah bimbingan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Kabupaten Payakumbuh di Sumatera Barat menjadi percontohan rumah potong hewan,
Cibinong di Kabupaten Bogor sebagai percontohan pakan, dan Makassar di Sulawesi
Selatan menjadi percontohan pemuliaan kerbau dan sapi. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa
Barat menjadi percontohan pengolahan susu. ”Anggota koperasi juga akan
mendapatkan pelatihan langsung dari teknisi yang khusus disediakan Pemerintah
Spanyol,” katanya.
Eet mengatakan, di Koperasi
Mitrayasa, dengan 1.400 ekor sapi milik 600 peternak, baru bisa dihasilkan
1.000 liter per hari susu. Dengan alat bantuan dari Spanyol ini, diyakini mampu
meningkatkan produksi susu hingga 3.000 liter per hari.
Ketua KUD Pengolahan Susu
Mitrayasa Ade Sujai mengatakan, keberadaan bantuan alat pengolahan susu ini
bisa membuat peternak semakin mandiri. Ia mencontohkan, susu hasil KUD
Mitrayasa yang lebih sering dikirim ke perusahaan pembuat susu karena
keterbatasan alat pengolahan.
”Kami mengundang peternak susu di
Indonesia ikut belajar bersama kami,” katanya. (CHE)
BAB III. Kesimpulan
Dengan adanya KUD maka dharapkan adanya Peningkatan
perekonomian masyarakat melalui peningkatan usaha yang dilakukananggota KUD. Membantu
peningkatan jaringan bisnis koperasi dengan lembaga-lembaga terkait serta
dengan lembaga pembiayaan. khususnya dalam bidang peternakan, para warga di desa dapat merasakan manfaat serta untung yang di dapat dari adanya KUD dalam bidang peternakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar