Dalam mata kuliah aspek
hokum dalam ekonomi, pada bab ke 12 berisikan materi tentang Perlidungan
Konsumen, berikut ringkasan yang saya buat berdasarkan 7 sub pokok bahasan. Dan
ringkasan ini saya ambil berdasarkan UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Pengertian
Konsumen
Menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Konsumen hendaknya jangan diposisikan sebagai
korban produk dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan
pelayanan yang diterima, konsumen memiliki hak menolak dan menggugat, serta
mendapatkan kompensasi.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec menyatakan sejauh ini konsumen cenderung diam
atas kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikannya, karena
jaminan atas hak-hak konsumen belum berpihak kepada konsumen.
2.
Azas dan Tujuan
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal
3
Perlindungan konsumen bertujuan:
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
- Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha.
- Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Sudikno Martokusumo dalam bukunya Mengenai
Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah
kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti
tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Bagian
Pertama
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Pasal
4
Hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal
5
Kewajiban
konsumen adalah:
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Tidak bisa dipungkiri bahwa seringkali konsumen tidak memperoleh manfaat yang maksimal, atau bahkan dirugikan dari mengkonsumsi suatu barang/jasa. Namun setelah diselidiki, kerugian tersebut terjadi karena konsumen tidak mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian yang telah disediakan oleh pelaku usaha.
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Tak jarang pula konsumen tidak beritikad baik dalam bertransaksi atau mengkonsumsi barang. Hal ini tentu saja akan merugikan khalayak umum, dan secara tidak langsung si konsumen telah merampas hak-hak orang lain.
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Ketentuan ini sudah jelas, ada uang, ada barang.
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, patut diartikan sebagai tidak berat sebelah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Hak dan kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku Usaha merupakan setiap orang perseorangan atau
badan hukum yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Bagian
Kedua
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal
6
Hak
pelaku usaha adalah:
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal
7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
Kalusula Baku dalam Perjanjian
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan mengenai
pencantuman klausul baku, maka sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut,
berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen klausul baku, apa saja
yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha, pada dokumen atau perjanjian kedua
pihak itu, yang memuat ketetntuan yang dilarang dalam pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, dinyatakan batal demi hokum. Hal ini tentunya akan
mengakibatkan klausul baku tersebut, dianggap tidak pernah ada dan tidak
mengikat para pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen, dalam melaksanakan
transaksi perdagangan barang dan atau jasa tersebut. Hal konsumen antara lain adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
- Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
- Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
- Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
6.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha atas
kerugian konsumen dalam UU tentang perlindungan kosumen diatur khusus dalam
satu bab, yaitu bab VI, mulai dari pasal 19 samapai dengan pasal 28, dari
sepuluh pasal tersebut dapat dipilah sebagai berikut: 1. Tujuh pasal yaitu 19,
20, 21, 24, 25, 26, dan 29 yang mengatur tentang tangung jawab pelaku usaha. 2.
Dua pasal, yaitu pasal 22 dan 28 yang mengatur masalah pembuktian. 3. Satu
pasal yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa dalam hal pelaku usaha tidak
memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yaitu
terdapat dalam pasal 23. Pada dasarnya tanggung jawab pelaku usaha menurut UU
No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terbagi atas: 1. Tanggung jawab
produk (product liability) Menurut Agnes M. Toar tanggung jawab produk
diartikan sebagai: “tanggung jawab para produsen prduk yang dibawanya kedalam
peredaran yang menimbulkan atau menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat
pada produk tersebut, (produk ini diartikan sebagai barang baik barang bergerak
maupun tidak bergerak)”.
Tanggung jawab produk ini bersifat
kontraktual (perjanjian) atau berdsarkan Undang –undang (gugatannya atau
berdasarkan Undang –undang (gugatannya atas dasar perbuatan melawan hukum. 2.
Tanggung jawab professional Jika tanggung jawab produk berkaitan dengan dengan
produk barang, maka tanggung jawab professional adalah tanggung jawab hukum
dalam hubungan jasa professional yang diberikan kepada klien. Sama seperti
tanggung jawab produk, sumber persoalan dalam tanggung jawab professional ini
dapat timbul karena mereka (para penyedia jasa professional) tidak memeuhi
perjanjian yang mereka sepakati dengan klien mereka atau akibat kelalaian
penyedia jasa tersebut mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum.
7.
Sanksi
Bagian
Pertama
Sanksi
Administratif
Pasal
60
- Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
- Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Sanksi
Pidana
Pasal
61
Penuntutan pidana dapat dilakukan
terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal
62
- Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pelaku usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
- Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal
63
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa:
- perampasan barang tertentu;
- pengumuman keputusan hakim;
- pembayaran ganti rugi;
- perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
- kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
- pencabutan izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar