Dalam hak Kekayaan Intelektuan ada 9 sub pokok
bahasan, dan berikut ringkasan yang telah saya buat :
1.
Pengertian
''Hak atas Kekayaan
Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual
Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci
yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi
yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan
Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya
pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut,
yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga
masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada
individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan
sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat
bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh
Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI
merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.
2.
Perinsip – Perinsip Hak
Kekayaan Intelektual
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
3.
Klasifikasi
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
2. Hak Kekayaan Industri (
industrial property rights )
4.
Dasar
Hukum HAKI di Indonesia
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World
Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
5.
Hak
Cipta
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Berikut
subjek dan objek hak cipta
Pencipta
( subjek )
seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan
( objek )
yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
6.
Hak
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
yang berupa :
a. proses;
b. hasil
produksi;
c. penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi;
7.
Hak
Merek
Merk Dagang (Trademark). Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama .
Merek jasa
yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.
8.
Desain
Industri
(Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Perlindungan Desain Industri
Desain
industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus
dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk
untuk diterima pasar. Bila suatu desain
industri dilindungi, pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan
desain tersebut -diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain
industrinya, melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor
desain tersebut tanpa persetujuannya.
Hal
ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan
investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan
masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek
perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat
memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga
sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem
perlindungan ini. Sektor-sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan
kegiatan komersial dan ekspor produk nasional. Desain industri relatif lebih
mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah diakses
oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara industri
maupun di negara berkembang.
9.
Rahasia
Dagang
(Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik
Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
- Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar