Karya
ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan
yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang
telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika
keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan tertentu.
Jenis-jenis karya ilmiah antara lain: karangan ilmiah, laporan penelitian, makalah atau paper, artikel, dan lain-lain. berikut contoh sebuah karya ilmiah yang pernah saya buat :
DAYA SAING INDONESIA DALAM MENARIK INVESTASI ASING
BAB I. LATAR BELAKANG
Investasi
asing bisa disebut sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) atau bisa juga disebut
Foreign Direct Investment (FDI). Penanaman modal asing memberikan banyak hal
positif dalam perekonomian suatu negara, seperti misalnya Thailand, China, atau
Korea Selatan. Untuk di Indonesia sendiri, dampak positif dari adanya penanaman
modal asing adalah pada zaman Orde Baru. Yang pada saat itu pertumbuhan ekonomi
mencapai rata-rata 7% pertahun selama periode 1890 an.
Namun
di sisi lain, kebijakan pemerintah dalam mendatangkan investor asing dalam
membangun perekonomian negara, mendapat kritikan dari para sejumlah ekonom.
Seperti yang dikatakan Robert Eisner, Eisner mengatakan dalam bukunya yang
berjudul The Misunderstood, ia mengatakan bahwa apabila investasi asing terlalu
besar masuk ke Indonesia, bisa mengakibatkan hutang baru, yang dimana Indonesia
sudah mempunyai cukup banyak hutang terhadap negara-negara lain. Dan Eisner
juga mengatakan bahwa investasi asing tidak selalu baik dalam membangun suatu
ekonomi negara. Contohnya saja jika investasi asing terlalu besar, sedangkan
ekspor masih sangat rendah, maka pendapatan negara yang diperoleh dari
keuntungan investasi akan beralih ke luar negeri, sehingga menyebabkan kerugian
bagi Indonesia. Yang konsekuensinya sebagian pendapatan kita pun diberikan
kepada investor, yang akhirnya Indonesia mengalami keuntungan yang amat
sedikit.
Tetapi
di lain sisi, investor asing sangat berdampak positif terhadap Indonesia, jika
investor asing masuk, maka otomatis akan menekan tingkat pengangguran yang juga
menjadi salah satu masalah yang cukup rumit bagi Indonesia. Namun apabila kita
berkaca terhadap singapura yang menduduki tingkat pertama dalam survey Doing
Bussines 2010 World Bank karena Singapura memiliki daya saing yang tinggi,
padahal singapura sangat terbatas dalam hal sumber daya alam. Sangat jauh
berbeda dengan Indonesia yang hanya memiliki peringkat 122 dari 183 negara yang
disurvei.
Padahal jika dibandingkan
dari tingkat sumber daya alam, Indonesia jauh lebih unggul dibandingkan
Singapura. Sudah jelas, ternyata sumber daya alam yang melimpah bukan menjadi
jaminan bagi membaiknya daya saing suatu negara. Ternyata jika dibandingkan
Indonesia dengan Singapura memang memiliki perbedaan yang cukup jauh berbeda.
Namun dilihat dari survey Doing Bussines Indonesia mengalami kemajuan tau
perbaikan, jika dibandingkan tahun lalu Indonesia berada di peringkat 129 dan
tahun 2010 indonesia berada dalam peringkat 122. Dan ada empat faktor yang
membaik dalam investasi asing ke Indonesia, diantaranya membaiknya kemudahan
memulai usaha di Indonesia, mempekerjakan
tenaga kerja, mendaftarkan properti, serta melindungi investor mengalami
perbaikan investor.
namun ada Enam indikator yang mengalami penurunan peringkat di antaranya; mengurus izin konstruksi, memperoleh kredit, membayar pajak, perdagangan melalui perbatasan, menjalankan kontrak.
namun ada Enam indikator yang mengalami penurunan peringkat di antaranya; mengurus izin konstruksi, memperoleh kredit, membayar pajak, perdagangan melalui perbatasan, menjalankan kontrak.
BAB II. MASALAH
1.
Terlalu tingginya tingkat
korupsi di Indonesia yang akhirnya menghambat pertumbuhan investasi, terutama
investasi asing ke Indonesia.
2.
Ketidak konsistenan dalam
hukum yang menyebabkan Indonesia tidak dihargai oleh negara-negara lain,
sehingga menghambat Indonesia dalam menarik investasi asing.
A. Asumsi
Semakin
baiknya perekonomian Indonesia pada tahun 2010 ini, yang didukung oleh
terjaganya stabilitas dalam sector keuangan, yang diharapkan akan terus
memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia di tahun tahun
berikutnya. Membaiknya minat investasi di Indonesia merupakan pendorong utama
bagi perbaikan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2011 perekonomian Indonesia
diperkirakan akan tumbuh sekitar 5,8 % hingga 6,5 %. Bahkan pertumbuhan ini
bisa meningkat lebih dari yang diperkirakan yang diikuti oleh membaiknya
tingkat investasi dan terjaganya nama baik pemerintah di mata para investor
asing.
BAB III. LANDASAN TEORI
Makalah ini diambil dari
beberapa sumber di internet :
Dirdjosisworo, Soedjono menerangkan bahwa dalam
literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu
investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment
(FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen
surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang
dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan
jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik menggunakan modal asing maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal).
Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi langsung
investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan
trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang.
Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan
pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada
investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak
terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional, bersifat
jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli.
BAB IV. PEMBAHASAN MASALAH
A. Tingginya Tingkat Korupsi di Indonesia
Korupsi
di Indonesia sudah tidak asing lagi, karena kasus korupsi di Indonesia sudah
sangat merajalela. Dan yang lebih mengenaskan lagi, korupsi banyak dilakukan
oleh bejabat yang cukup berperan baik dalam memajukan Indonesia. Banyak dampak
yang terjadi dari adanya korupsi, seperti halnya dalam bidang perekonomian. Di
antaranya yang pertama korupsi mengurangi pendapatan investasi negara secara
keseluruhan. Dan akibatnya dengan adanya hal ini dapat menurunkan minat para
investor untuk menanamkan investasi. Yang kedua, korupsi mendorong
ketidakstabilan pendapatan dan pengeluaran negara, contohnya saja dari adanya
korupsi yang muncul saat pemungutan pajak. Yang terakhir dampak darinya adanya
korupsi ialah menjadikan suatu beban ekonomi, khususnya bagi keluarga miskin.
Karena dengan terus meningkatnya tingkat korupsi menjadikan pertumbuhan ekonomi
yang buruk, seperti halnya dalam segi pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Yang
secara logikanya hal tersebut akan memperlemah kualitas sumber daya manusia di
masa yang akan datang. Belum lagi jika kemungkinan korupsi yang timbul pada program
sosial rakyat miskin, yang akhirnya semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
Korupsi
di Indonesia memang sudah sangat cukup parah, yang pada akhirnya akan
menyulitkan pertumbuhan investasi, khususnya investasi asing ke Indonesia.
Korupsi juga merupakan faktor utama yang menyebabkan ketidakpastian hukum di
Indonesia. Padahal tinggi rendahnya suatu tingkat investasi tergantung dari
faktor ketidakpastian hukum. Dan faktor ketidakpastian hukum juga tergantung
dari tinggi rendahnya tingkat korupsi di Indonesia. Semakin tingginya tingkat
korupsi di Indonesia, maka akan semakin rendah pula tingkat investasi ke negara
yang bersangkutan. Yang kedua, korupsi akan membuat para pengusaha asing
menjadi ketakutan untuk menanamkan investasinya ke Indonesia, mereka takut
akhirnya akan merugikan diri mereka sendiri.
Akibat
yang ditimbulkan dari parahnya tingkat korupsi di Indonesia adalah hilangnya
kepercayaan investor terhadap Indonesia, dan yang pada akhirnya berdampak pada
sector riil. Usaha Indonesia untuk mengundang para penanam modal dari luar
negeri menjadi sia-sia, karena para investor sudah melihat adanya korupsi
dimana mana dan sudah tidak percaya terhadap sektor keuangan dan perbankan di
Indonesia. Belum lagi korupsi yang terjadi dalam instansi pemerintah yang
menyebabkan gagalnya proyek-proyek pembangunan bantuan luar negeri.dan juga
akan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat. Selama ini penyebab
runtuhnya ekonomi di Indonesia diakibatkan adanya korupsi yang kurang cukup
mendapat tekanan, khususnya tekanan dari pemerintah Indonesia atau
ketidaktegasan pemerintah Indonesia.
Terbukti
bahwa korupsi merupakan masalah yang sangat rumit, serta berdampak negatif
terhadap ekonomi nasional Indonesia. Untuk itu harus diadakan strategi
antikorupsi yang harus segera digunakan dalam meberantas tingkat korupsi yang
sudah terlanjur parah ini. Upaya upaya untuk memberantas korupsi ialah dengan
menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengadili para koruptor dan harusnya
memiliki lembaga lembaga pertanggungjawaban yang efektif dalam mengawasi
pemerintahan.
II. Ketidak Konsistenan dalam Hukum
Dalam undang undang dasar 1945
dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu
permasalahan yang ada harus diselesaikan oleh hukum. Hukum adalah sesuatu
amanah atau suatu perjanjian social antara rakyat dan penguasa sehingga hukum
yang baik harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama peraturan atau hukum
itu dibuat harus memperhatikan keadaan masyarakat sehingga ketika hukum itu di
berlakukan akan ditaati dan dipatuhi masyarakat, kedua hukum di buat harus
mempertimbangkan aspek yuridis dalam hal ini melihat jangan sampai
peraturan yang satu dengan yang lainnya bertentangan sehingga akan menimbulkan
ketidakpastian dalam penerapannya, ketiga harus dilihat juga dasar filosofi
peraturan itu dibuat sehingga ketika peraturan itu sudah jadi tidak menimbulkan
masalah baru.
Dengan tidak konsistennya hukum menjadi
penyebab terjadinya kejadian atau bencana yang akhirnya merugikan masyarakat
Indonesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus menegakkan hukum secara
penuh, walaupun peraturan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
Akibat dari ketidakkonsistenan dalam hukum di Indonesia menyebabkan Indonesia
tidak dihargai oleh negara negara lain yang akhirnya akan menghambat investor
masuk ke Indonesia. Mereka tahu bahwa pemerintah Indonesia tidak tegas dalam
menghadapi masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Ketika terjadi
ketidakkonsistenan hukum dalam sebuah negara, maka bangsa itu akan
terinjak-injak tetapi jika negara tersebut konsisten dalam menetapkan sesuatu
aturan-aturan atau hukum, maka pastilah negara tersebut akan disegani. Dan
negara tersebut akan mudah dalam meningkatkan investasi, khusunya menarik minat
investor asing.
Menurut General Marketing Samsung
Electronics Indonesia, Lee Kang Hyun, mengatakan bahwa sebagian besar investor
asing berpendapat bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum.dan control di
bidang hukum di Indonesia masih lemah, sehingga tidak ada kepastian hukum. Dan
kepala BKPM, Muhammad Luthfi, menyebutkan lima hambatan serius dalam
berinvestasi di Indonesia, yaitu :
·
Lamanya proses perizinan
·
Tidak adanya rules of law
·
Masalah pemutusan hubungan kerja
·
Masalah infrastruktur dan masalah insentif.
Banyak faktor yang menimbulkan masalah
ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan investasi. Salah satunya adalah
karena tidak adanya kepastian hukum yang mengenai pengaturan kewenangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing.
Dan selain menyebabkan tidak jelasnya penanganan kegiatan investasi asing
otonomi daerah juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pungutan
pajak dan sejenisnya dalam investor asing. Di satu pihak, investor asing harus
membayar pajak kepada pemerintah pusat, dan di lain pihak juga investor harus
membayar beberapa jenis pungutan baru kepada pemerintah daerah, yang akhirnya
akan mengurangi keuntungan para investor asing. Dan lebih dari itu,
pungutan-pungutan baru yang dilakukan pemerintah daerah, tidak memiliki dasar
hukum yang jelas. Masalah penegakan hukum termasuk yang paling sering
dikeluhkan oleh investor asing. Tidak adanya kepastian hukum menyebabkan
investor merasa kecewa dan khawatir.
BAB V. KESIMPULAN & SARAN
A. Kesimpulan
Dampak korupsi terhadap perekonomian, di antaranya,
pertama, korupsi mengurangi pendapatan investasi (baik dari sisi nominal maupun
dari pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan). Hal ini menurunkan minat
investor untuk menanamkan investasi. Kedua, korupsi mendorong ketidakstabilan
pendapatan dan pengeluaran negara. Korupsi di Indonesia memang sudah sangat cukup parah, yang
pada akhirnya akan menyulitkan pertumbuhan investasi, khususnya investasi asing
ke Indonesia. Korupsi juga merupakan faktor utama yang menyebabkan
ketidakpastian hukum di Indonesia.
Hukum adalah sesuatu amanah atau suatu
perjanjian social antara rakyat dan penguasa sehingga hukum yang baik
harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama peraturan atau hukum itu dibuat
harus memperhatikan keadaan masyarakat sehingga ketika hukum itu di berlakukan
akan ditaati dan dipatuhi masyarakat, kedua hukum di buat harus
mempertimbangkan aspek yuridis dalam hal ini melihat jangan sampai
peraturan yang satu dengan yang lainnya bertentangan sehingga akan menimbulkan
ketidakpastian dalam penerapannya, ketiga harus dilihat juga dasar filosofi
peraturan itu dibuat sehingga ketika peraturan itu sudah jadi tidak menimbulkan
masalah baru. Banyak faktor yang menimbulkan masalah
ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan investasi. Salah satunya adalah
karena tidak adanya kepastian hukum yang mengenai pengaturan kewenangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing.
B. Saran
Untuk korupsi di
Indonesia itu harus diadakan strategi antikorupsi yang harus segera digunakan
dalam meberantas tingkat korupsi yang sudah terlanjur parah ini. Upaya upaya
untuk memberantas korupsi ialah dengan menunjukkan ketegasan pemerintah dalam
mengadili para koruptor dan harusnya memiliki lembaga lembaga
pertanggungjawaban yang efektif dalam mengawasi pemerintahan. Dan untuk hukum di Indonesia, pemerintah
harus tegas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di
Indonesia khususnya dalam bidang per investasian di Indonesia.
BAB VI. DAFTAR
PUSTAKA
- http://els.bappenas.go.id/upload/other/Investasi%20Asing%20Dan%20Pembangunan.htm
- http://andev.multiply.com/reviews/item/33
- Curry, Jeffry Edmund.
2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar Global, Penerbit
PPM,Jakarta
- http://fe.iluni.or.id/hal/berita/detail/255/memberantas_korupsi__menyelesaikan_krisis_.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar