Kamis, 18 Oktober 2012

KARYA ILMIAH (*Tugas)

Karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan tertentu. Jenis-jenis karya ilmiah antara lain: karangan ilmiah, laporan penelitian, makalah atau paper, artikel, dan lain-lain. berikut contoh sebuah karya ilmiah yang pernah saya buat :


DAYA SAING INDONESIA DALAM MENARIK INVESTASI ASING
BAB I. LATAR BELAKANG
            Investasi asing bisa disebut sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) atau bisa juga disebut Foreign Direct Investment (FDI). Penanaman modal asing memberikan banyak hal positif dalam perekonomian suatu negara, seperti misalnya Thailand, China, atau Korea Selatan. Untuk di Indonesia sendiri, dampak positif dari adanya penanaman modal asing adalah pada zaman Orde Baru. Yang pada saat itu pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 7% pertahun selama periode 1890 an.
            Namun di sisi lain, kebijakan pemerintah dalam mendatangkan investor asing dalam membangun perekonomian negara, mendapat kritikan dari para sejumlah ekonom. Seperti yang dikatakan Robert Eisner, Eisner mengatakan dalam bukunya yang berjudul The Misunderstood, ia mengatakan bahwa apabila investasi asing terlalu besar masuk ke Indonesia, bisa mengakibatkan hutang baru, yang dimana Indonesia sudah mempunyai cukup banyak hutang terhadap negara-negara lain. Dan Eisner juga mengatakan bahwa investasi asing tidak selalu baik dalam membangun suatu ekonomi negara. Contohnya saja jika investasi asing terlalu besar, sedangkan ekspor masih sangat rendah, maka pendapatan negara yang diperoleh dari keuntungan investasi akan beralih ke luar negeri, sehingga menyebabkan kerugian bagi Indonesia. Yang konsekuensinya sebagian pendapatan kita pun diberikan kepada investor, yang akhirnya Indonesia mengalami keuntungan yang amat sedikit.
            Tetapi di lain sisi, investor asing sangat berdampak positif terhadap Indonesia, jika investor asing masuk, maka otomatis akan menekan tingkat pengangguran yang juga menjadi salah satu masalah yang cukup rumit bagi Indonesia. Namun apabila kita berkaca terhadap singapura yang menduduki tingkat pertama dalam survey Doing Bussines 2010 World Bank karena Singapura memiliki daya saing yang tinggi, padahal singapura sangat terbatas dalam hal sumber daya alam. Sangat jauh berbeda dengan Indonesia yang hanya memiliki peringkat 122 dari 183 negara yang disurvei.
Padahal jika dibandingkan dari tingkat sumber daya alam, Indonesia jauh lebih unggul dibandingkan Singapura. Sudah jelas, ternyata sumber daya alam yang melimpah bukan menjadi jaminan bagi membaiknya daya saing suatu negara. Ternyata jika dibandingkan Indonesia dengan Singapura memang memiliki perbedaan yang cukup jauh berbeda. Namun dilihat dari survey Doing Bussines Indonesia mengalami kemajuan tau perbaikan, jika dibandingkan tahun lalu Indonesia berada di peringkat 129 dan tahun 2010 indonesia berada dalam peringkat 122. Dan ada empat faktor yang membaik dalam investasi asing ke Indonesia, diantaranya membaiknya kemudahan memulai usaha di Indonesia, mempekerjakan tenaga kerja, mendaftarkan properti, serta melindungi investor mengalami perbaikan investor.
namun ada Enam indikator yang mengalami penurunan peringkat di antaranya; mengurus izin konstruksi, memperoleh kredit, membayar pajak, perdagangan  melalui perbatasan, menjalankan kontrak.


BAB II. MASALAH
1.      Terlalu tingginya tingkat korupsi di Indonesia yang akhirnya menghambat pertumbuhan investasi, terutama investasi asing ke Indonesia.
2.      Ketidak konsistenan dalam hukum yang menyebabkan Indonesia tidak dihargai oleh negara-negara lain, sehingga menghambat Indonesia dalam menarik investasi asing.
A. Asumsi
            Semakin baiknya perekonomian Indonesia pada tahun 2010 ini, yang didukung oleh terjaganya stabilitas dalam sector keuangan, yang diharapkan akan terus memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia di tahun tahun berikutnya. Membaiknya minat investasi di Indonesia merupakan pendorong utama bagi perbaikan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2011 perekonomian Indonesia diperkirakan akan tumbuh sekitar 5,8 % hingga 6,5 %. Bahkan pertumbuhan ini bisa meningkat lebih dari yang diperkirakan yang diikuti oleh membaiknya tingkat investasi dan terjaganya nama baik pemerintah di mata para investor asing.

BAB III. LANDASAN TEORI
             Makalah ini diambil dari beberapa sumber di internet :
Dirdjosisworo, Soedjono menerangkan bahwa dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing  maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi langsung investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional, bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli.


BAB IV. PEMBAHASAN MASALAH
A. Tingginya Tingkat Korupsi di Indonesia
            Korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi, karena kasus korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela. Dan yang lebih mengenaskan lagi, korupsi banyak dilakukan oleh bejabat yang cukup berperan baik dalam memajukan Indonesia. Banyak dampak yang terjadi dari adanya korupsi, seperti halnya dalam bidang perekonomian. Di antaranya yang pertama korupsi mengurangi pendapatan investasi negara secara keseluruhan. Dan akibatnya dengan adanya hal ini dapat menurunkan minat para investor untuk menanamkan investasi. Yang kedua, korupsi mendorong ketidakstabilan pendapatan dan pengeluaran negara, contohnya saja dari adanya korupsi yang muncul saat pemungutan pajak. Yang terakhir dampak darinya adanya korupsi ialah menjadikan suatu beban ekonomi, khususnya bagi keluarga miskin. Karena dengan terus meningkatnya tingkat korupsi menjadikan pertumbuhan ekonomi yang buruk, seperti halnya dalam segi pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Yang secara logikanya hal tersebut akan memperlemah kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Belum lagi jika kemungkinan korupsi yang timbul pada program sosial rakyat miskin, yang akhirnya semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Korupsi di Indonesia memang sudah sangat cukup parah, yang pada akhirnya akan menyulitkan pertumbuhan investasi, khususnya investasi asing ke Indonesia. Korupsi juga merupakan faktor utama yang menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Padahal tinggi rendahnya suatu tingkat investasi tergantung dari faktor ketidakpastian hukum. Dan faktor ketidakpastian hukum juga tergantung dari tinggi rendahnya tingkat korupsi di Indonesia. Semakin tingginya tingkat korupsi di Indonesia, maka akan semakin rendah pula tingkat investasi ke negara yang bersangkutan. Yang kedua, korupsi akan membuat para pengusaha asing menjadi ketakutan untuk menanamkan investasinya ke Indonesia, mereka takut akhirnya akan merugikan diri mereka sendiri.
            Akibat yang ditimbulkan dari parahnya tingkat korupsi di Indonesia adalah hilangnya kepercayaan investor terhadap Indonesia, dan yang pada akhirnya berdampak pada sector riil. Usaha Indonesia untuk mengundang para penanam modal dari luar negeri menjadi sia-sia, karena para investor sudah melihat adanya korupsi dimana mana dan sudah tidak percaya terhadap sektor keuangan dan perbankan di Indonesia. Belum lagi korupsi yang terjadi dalam instansi pemerintah yang menyebabkan gagalnya proyek-proyek pembangunan bantuan luar negeri.dan juga akan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat. Selama ini penyebab runtuhnya ekonomi di Indonesia diakibatkan adanya korupsi yang kurang cukup mendapat tekanan, khususnya tekanan dari pemerintah Indonesia atau ketidaktegasan pemerintah Indonesia.

            Terbukti bahwa korupsi merupakan masalah yang sangat rumit, serta berdampak negatif terhadap ekonomi nasional Indonesia. Untuk itu harus diadakan strategi antikorupsi yang harus segera digunakan dalam meberantas tingkat korupsi yang sudah terlanjur parah ini. Upaya upaya untuk memberantas korupsi ialah dengan menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengadili para koruptor dan harusnya memiliki lembaga lembaga pertanggungjawaban yang efektif dalam mengawasi pemerintahan.  

II. Ketidak Konsistenan dalam Hukum
Dalam undang undang dasar 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu permasalahan yang ada harus diselesaikan oleh hukum. Hukum adalah sesuatu amanah atau suatu perjanjian social antara rakyat dan penguasa sehingga hukum yang baik  harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama peraturan atau hukum itu dibuat harus memperhatikan keadaan masyarakat sehingga ketika hukum itu di berlakukan akan ditaati dan dipatuhi masyarakat, kedua hukum di buat harus mempertimbangkan aspek yuridis dalam hal ini melihat jangan  sampai peraturan yang satu dengan yang lainnya bertentangan sehingga akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya, ketiga harus dilihat juga dasar filosofi peraturan itu dibuat sehingga ketika peraturan itu sudah jadi tidak menimbulkan masalah baru.
Dengan tidak konsistennya hukum menjadi penyebab terjadinya kejadian atau bencana yang akhirnya merugikan masyarakat Indonesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus menegakkan hukum secara penuh, walaupun peraturan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Akibat dari ketidakkonsistenan dalam hukum di Indonesia menyebabkan Indonesia tidak dihargai oleh negara negara lain yang akhirnya akan menghambat investor masuk ke Indonesia. Mereka tahu bahwa pemerintah Indonesia tidak tegas dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi di Indonesia. Ketika terjadi ketidakkonsistenan hukum dalam sebuah negara, maka bangsa itu akan terinjak-injak tetapi jika negara tersebut konsisten dalam menetapkan sesuatu aturan-aturan atau hukum, maka pastilah negara tersebut akan disegani. Dan negara tersebut akan mudah dalam meningkatkan investasi, khusunya menarik minat investor asing.
Menurut General Marketing Samsung Electronics Indonesia, Lee Kang Hyun, mengatakan bahwa sebagian besar investor asing berpendapat bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum.dan control di bidang hukum di Indonesia masih lemah, sehingga tidak ada kepastian hukum. Dan kepala BKPM, Muhammad Luthfi, menyebutkan lima hambatan serius dalam berinvestasi di Indonesia, yaitu :
·         Lamanya proses perizinan
·         Tidak adanya rules of law
·         Masalah pemutusan hubungan kerja
·         Masalah infrastruktur dan masalah insentif.
Banyak faktor yang menimbulkan masalah ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan investasi. Salah satunya adalah karena tidak adanya kepastian hukum yang mengenai pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing. Dan selain menyebabkan tidak jelasnya penanganan kegiatan investasi asing otonomi daerah juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pungutan pajak dan sejenisnya dalam investor asing. Di satu pihak, investor asing harus membayar pajak kepada pemerintah pusat, dan di lain pihak juga investor harus membayar beberapa jenis pungutan baru kepada pemerintah daerah, yang akhirnya akan mengurangi keuntungan para investor asing. Dan lebih dari itu, pungutan-pungutan baru yang dilakukan pemerintah daerah, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Masalah penegakan hukum termasuk yang paling sering dikeluhkan oleh investor asing. Tidak adanya kepastian hukum menyebabkan investor merasa kecewa dan khawatir.


BAB V.  KESIMPULAN & SARAN
A. Kesimpulan
Dampak korupsi terhadap perekonomian, di antaranya, pertama, korupsi mengurangi pendapatan investasi (baik dari sisi nominal maupun dari pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan). Hal ini menurunkan minat investor untuk menanamkan investasi. Kedua, korupsi mendorong ketidakstabilan pendapatan dan pengeluaran negara. Korupsi di Indonesia memang sudah sangat cukup parah, yang pada akhirnya akan menyulitkan pertumbuhan investasi, khususnya investasi asing ke Indonesia. Korupsi juga merupakan faktor utama yang menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Hukum adalah sesuatu amanah atau suatu perjanjian social antara rakyat dan penguasa sehingga hukum yang baik  harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama peraturan atau hukum itu dibuat harus memperhatikan keadaan masyarakat sehingga ketika hukum itu di berlakukan akan ditaati dan dipatuhi masyarakat, kedua hukum di buat harus mempertimbangkan aspek yuridis dalam hal ini melihat jangan  sampai peraturan yang satu dengan yang lainnya bertentangan sehingga akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya, ketiga harus dilihat juga dasar filosofi peraturan itu dibuat sehingga ketika peraturan itu sudah jadi tidak menimbulkan masalah baru. Banyak faktor yang menimbulkan masalah ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan investasi. Salah satunya adalah karena tidak adanya kepastian hukum yang mengenai pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing.

B. Saran
Untuk korupsi di Indonesia itu harus diadakan strategi antikorupsi yang harus segera digunakan dalam meberantas tingkat korupsi yang sudah terlanjur parah ini. Upaya upaya untuk memberantas korupsi ialah dengan menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengadili para koruptor dan harusnya memiliki lembaga lembaga pertanggungjawaban yang efektif dalam mengawasi pemerintahan.  Dan untuk hukum di Indonesia, pemerintah harus tegas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di Indonesia khususnya dalam bidang per investasian di Indonesia.


BAB VI. DAFTAR PUSTAKA
  1. http://els.bappenas.go.id/upload/other/Investasi%20Asing%20Dan%20Pembangunan.htm
  2. http://andev.multiply.com/reviews/item/33
  3. Curry, Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar Global, Penerbit PPM,Jakarta
  4. http://fe.iluni.or.id/hal/berita/detail/255/memberantas_korupsi__menyelesaikan_krisis_.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut