Dalam kondisi terhadap rencana kenaikan bbm seperti
ini, dibutuhkan intervensi langsung pemerintah untuk mengatasi kenaikan
harga-harga yang terjadi. "Karena menurut saya kenaikan harga kebutuhan
pokok saat ini adalah murni permainan dari para spekulan (para pedagang dan
distributor)," ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far dalam keterangannya, di
Jakarta, Senin (2/4/2012). Menurut dia, mekanisme intervensi pemerintah dalam
meredam spekulan ini bisa secara tegas dilakukan dengan memberikan sanksi bagi
pedagang dan distributor yang sengaja menaikkan harga-harga barang. “Misalnya
dengan mencabut izin usaha dan lain-lain,” terangnya. Sebab, menurut dia, jika
harga yang digerakan naik oleh para spekulan, yaitu pegadang besar dan
distributor ini bisa dipaksa menurunkan harga-harga tersebut, akan berdampak
pada harga jual para pengecer menjadi lebih murah mengikuti harga distributor.
Sehingga kebutuhan barang pokok yang dibeli konsumen bisa kembali ke harga normal. Dalam kaitan ini intervensi pemerintah menunjukkan adanya keberpihakan kepada masyarakat dengan cara perlindungan terhadap konsumen. Hal itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Sedangkan dalam mendorong turunnya harga kebutuhan pokok tersebut jika pemerintah hanya melakukannya dengan Operasi Pasar atau Pasar Murah saja seperti kebiasaan selama ini dipastikan tidak akan efektif.
Sehingga kebutuhan barang pokok yang dibeli konsumen bisa kembali ke harga normal. Dalam kaitan ini intervensi pemerintah menunjukkan adanya keberpihakan kepada masyarakat dengan cara perlindungan terhadap konsumen. Hal itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Sedangkan dalam mendorong turunnya harga kebutuhan pokok tersebut jika pemerintah hanya melakukannya dengan Operasi Pasar atau Pasar Murah saja seperti kebiasaan selama ini dipastikan tidak akan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar